Analisis Yuridis terhadap Pemberian Restitusi Korban Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Pya)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis memberikan analis hukum tentang hak restitusi bagi korban perdagangan orang di Indonesia, sebagaiman yang di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Dengan judul tersebut dilatarbelakangi oleh pemberian hak restitusi kepada korban perdagangan orang atau ahli warisnya merupakan aspek mendasar untuk memastikan keadilan dan dukungan bagi korban. Dalam karya tulis ini penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah. Pertama, bagaimana pengaturan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang?, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Pya?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptuan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi keperpustakaan dengan cara membaca dan mengkaji buku-buku yang ada kaitannya dengan naskah yang diteliti dan dengan bahan hukum primer maupun skunder.
Hasil penemlitian ini menunjukan bahwa, pengajuan permohonan restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah adanya penghitungan nilai kerugian yang diminta korban secara keseluruhan oleh LPSK yang akan dimuat dalam tuntutan. Kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pemberian restitusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 14 hari. Apabilasetelah 14 hari berlalu, restitusi belum dibayarkan, pengadilan diharuskan untuk memberikan peringatan kepada terpidana sekaligus memerintahkan kejaksaan untuk menyita harta kekayaan terpidana. Setelah diberikannya peringatan tetapi tetap tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pertimbangan hakim dalam putusan nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Pya telah menunjukkan upaya hakim untuk memberikan pemenuhan hak serta memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi yang kemudian dapat dilihat dengan mengabulkan restitusi terhadap korban.
