Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Atas Buku di Era Transaksi Elektronik Khususnya pada Marketplace
Abstract
Buku adalah sumber informasi yang dapat menambah wawasan untuk kita semua. Dengan banyak membaca buku, maka akan membangun dan mengembangkan budaya literasi masyarakat Indonesia adalah salah satu cara untuk membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut perlu adanya dukungan dari pemerintah Indonesia karena saat ini literasi bangsa Indonesia masih tergolong rendah karena kurangnya kemampuan daya beli beli masyarakat Indonesia atas buku orisinil, yang kemudian kondisi tersbut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertangungjawab melakukan pelanggaran pembajakan buku yang dijual dengan harga murah di marketplace.
Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Buku Di Era Digital Khususnya Pada Marketplace” dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana kedudukan penulis dan penerbit buku dalam perjanjian lisensi? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta atas buku di era transaksi elektronik khususnya pada marketplace?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif, yang mana menggunakan beberapa metode penelitian seperti pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yakni bahwasanya dengan maraknya penjulan buku bajakan baik dalam bentuk buku cetek ataupun e book perlu adanya perlindungan hukum terkait hak cipta atas buku yang dibingkai dalam perjanjian hukum lisensi antara penulis dan penerbit, sehingga dapat memberikan batasan eksploitasi ciptaan oleh penerbit tanpa menghilangkan hak ekonomi dan hak moral penulis, serta perlu adanya pencatatan hak cipta buku yang bertujuan agar ciptaan tersebut dapat tercatat secara adminitratif, dan dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa.
