Efektifitas Pengelolaan Retribusi Parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Malang
Abstract
Parkir merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang menjadi bagian dari pengelolaan lalu lintas dan transportasi di perkotaan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur, mengawasi, dan memungut retribusi parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan daerah Kota Malang no 1 tahun 2021. Peneliti dalam hal ini meneliti mengenai pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang, penerapan retribusi parkir Di dalam pengelolaan Parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Malang pelaksanakanya masih berjalan kurang, dan di dalam realitas dimasyarakat masih banyak ditemui jukir yang tidak mentaati atauran yang berlaku artinya juru parkir/petugas parkir masih belum adanya kesadaran tentang peraturan, kurangnya kesadaran mengakibatkan juru parkir melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Upaya yang dilakukan dinas perhubungan untuk menatasi ketimpangan pada setoran retribusi kali ini adalah dengan menggunakan sistem aplikasi yang bernama SIPARMA dimana dalam aplikasi tersebut tedaftar berapa titik parkir erapa jumlah jukir dan berapa nilai angka retribusi yang wajib di setorkan, tetapi masih banyak juga hambatan habatan dalam Upaya meningkatkan efektifitas retribusi parkir.
