Analisis Kontrak Elektronik PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) terhadap Pengguna Aplikasi atas Kesesuaian Substansi Klausula Baku
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kontrak elektronik antara pengguna aplikasi Grab dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dalam konteks kesesuaian klausula baku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Di era digital, transaksi melalui aplikasi daring seperti Grab semakin umum. Dalam praktiknya, Grab menggunakan kontrak elektronik berbentuk klausula baku yang harus disetujui pengguna agar bisa mengakses layanan. Klausula baku adalah ketentuan sepihak yang tidak dapat ditawar, dibuat oleh pelaku usaha, dan diterapkan secara massal.
Penelitian ini mengkaji substansi perjanjian yang berlaku dalam aplikasi Grab, terutama dalam layanan GrabBike dan GrabFood, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, seperti hak untuk mendapat informasi, keamanan, dan keadilan. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak elektronik Grab memuat sejumlah ketentuan yang cenderung berpihak pada perusahaan, misalnya tanggung jawab sepenuhnya dibebankan pada mitra (pengemudi atau merchant), bukan Grab sebagai platform.Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini, mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana kesesuaian substansial kontrak elektronik pada PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dengan konsumen sebagai pengguna aplikasi berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perihal kesesuaian klausula baku?. 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) atas pencantuman perjanjian baku dalam Terms of Services: Transport, Delivery and Logistics ?
Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dasar hukum dari UUPK, KUHPerdata, dan UU ITE. Penelitian juga menyoroti bahwa posisi konsumen dalam klausula baku cenderung lemah, karena hanya diberikan pilihan untuk “setuju” tanpa ruang untuk negosiasi atau keberatan. Hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian, terutama jika terjadi wanprestasi dari penyedia layanan.
Kesimpulannya, kontrak elektronik Grab belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK karena masih terdapat klausula yang melanggar asas keseimbangan dan keadilan. Dalam hal ini, Grab perlu melakukan perbaikan substansi kontrak agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan benar-benar melindungi hak-hak konsumen. Saran dari penulis adalah agar regulator lebih tegas dalam mengawasi kontrak digital dan pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula bakunya sesuai UUPK.
