Proses Penanganan Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak sebagai Korban (Studi: Polresta Malang Kota)
Abstract
Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Proses Penanganan Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Sebagai Korban. Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyak kasus tindakan asusila terhadap anak yang terjadi di Kota Malang, terutama di tahun 2021-2024.
Berdasarkan Latar Belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di Kota Malang tahun 2021 hingga tahun 2024, 2. Bagaimana mekanisme penanganan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan terhadap anak di Kota Malang tahun 2021 hingga tahun 2024 oleh Polresta Malang. Dalam peneletian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang juga disebut sebagai legal research atau penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data diperoleh dengan mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah pengumpulan data dilakukan analisi deskriptif kualitatif untuk mengambarkan permasalahan yang terjadi dengan jelas, logis dan sistematis.
Hasil dari Penelitian ini. Berdasarkan hasil BAP yang dibuat oleh penyidik Polresta Malang kota yang diserahkan kepada kejaksaan, pengadilan kasus tindak pidana kesusilaan yang terjadi di Kota Malang, mengenai pasal 281 KUHP, 284 KUHP, 285 KUHP dan 289 KUHP. Penanganan kasus tindak pidana kesusilaan terhadap anak dilakukan oleh Unit PPA Polres Malang Kota dengan tahap wawancara korban, visum et repertum dan keterangan saksi-saksi untuk menemukan fakta hukum dan bukti. Polresta Malang Kota selanjutnya membuat berkas perkara (BAP) dan menyerahkan pada kejaksaaan sesuai dengan pasal 8 KUHP untuk proses vonis hukuman pelaku.
