| dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang efektifitas pasal 7 ayat (1) undang-undang no.56/prp/1960 terkait dengan gadai tanah dan apa saja faktor – faktor yang menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang – Undang No.56/Prp/1960 tidak berjalan efektif di desa Banjarsari. Hal ini di karenakan pelaksanaan gadai tanah di Desa Banjarsari masih di lakukan dengan kebiasaan masyarakat di desa tersebut yang di lakukan dengan tanpa adanya perjanjian tertulis yang mengatur mengenai batas waktu gadai di karenakan belum adanya pengetahuan tentang Undang – Undang yang mengatur terkait gadai tanah serta masyarakat belum memahami mengenai pentingnya perlindungan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, adapun jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses gadai tanah yang di lakukan secara tanpa adanya perjanjian mengenai batas waktu penebusan tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang, hal ini menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang – Undang No.56/Prp/1960 yang mengatur terkait gadai tanah tidak berjalan efektif, yang mengharuskan gadai tanah yang di lakukan oleh petani hanya boleh berlangsung selama 7 tahun. Artinya, setelah 7 tahun, pemilik tanah berhak kembali mengambil tanahnya tanpa pengembalian uang tebusan. Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan gadai tanah tanpa ada batasan waktu ialah disebabkan oleh berbagai faktor seperti kultur masyarakat di desa tersebut, belum adanya sosialisasi, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan rasa sungkan. | en_US |