Show simple item record

dc.contributor.authorRamadhan, Muhammad Email
dc.date.accessioned2026-01-22T05:41:48Z
dc.date.available2026-01-22T05:41:48Z
dc.date.issued2025-01-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12680
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat tentang efektifitas pasal 7 ayat (1) undang-undang no.56/prp/1960 terkait dengan gadai tanah dan apa saja faktor – faktor yang menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang – Undang No.56/Prp/1960 tidak berjalan efektif di desa Banjarsari. Hal ini di karenakan pelaksanaan gadai tanah di Desa Banjarsari masih di lakukan dengan kebiasaan masyarakat di desa tersebut yang di lakukan dengan tanpa adanya perjanjian tertulis yang mengatur mengenai batas waktu gadai di karenakan belum adanya pengetahuan tentang Undang – Undang yang mengatur terkait gadai tanah serta masyarakat belum memahami mengenai pentingnya perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, adapun jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses gadai tanah yang di lakukan secara tanpa adanya perjanjian mengenai batas waktu penebusan tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang, hal ini menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang – Undang No.56/Prp/1960 yang mengatur terkait gadai tanah tidak berjalan efektif, yang mengharuskan gadai tanah yang di lakukan oleh petani hanya boleh berlangsung selama 7 tahun. Artinya, setelah 7 tahun, pemilik tanah berhak kembali mengambil tanahnya tanpa pengembalian uang tebusan. Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan gadai tanah tanpa ada batasan waktu ialah disebabkan oleh berbagai faktor seperti kultur masyarakat di desa tersebut, belum adanya sosialisasi, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan rasa sungkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectEfektifen_US
dc.subjectGadai tanahen_US
dc.subjectPasal 7 Ayat (1) Undang – Undang No.56/Prp/1960en_US
dc.titleEfektifitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No.56/PRP/1960 terkait dengan Gadai Tanah (Studi di Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang