Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Atas Praktik Kredit Fiktif dalam Perbankan
Abstract
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku praktik kredit fiktif dalam perbankan ? 2) Apa jenis dan unsur kredit fiktif dalam perbankan ?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan, pendekatan terhadap kasud dan juga pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersiar yang dikumpulkan melalui studi pustaka maupun studi dokumen. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara deskritif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, bentuk pertanggungjawaban hukum bagi kredit fiktif terdapat dari berbagai aspek seperti perdata, diwajibkan membayar ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata. Secara pidana, dengan pasal 378, 263 atau 362 KUHP mendapat sanski penjara hingga restitusi. Dan secara administratif, bank akan mendapatkan sanksi seperti denda atau bahkan pembatasan operasional.
Kedua, unsur-unsur atau hal yang dapat dikatakan kredit fiktif mencakup perbuatan melawan hukum, penipuan , pemalsuan dokumen, kolusi dan juga dapat merugikan negara ( khususnya bagi bank BUMN). Pada bank BUMN, kredit fiktif sendiri memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, karena menyebabkan kerugian keungan negara dan menyelahgunakan wewenang.
