Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Kecubung di Kota Malang (Studi di Badan Narkotika Nasional Kota Malang)
Abstract
Beberapa bahan alami mengandung senyawa berbahaya yang dapat membahayakan jika dikonsumsi, sehingga perlu pengawasan ketat demi keselamatan. Sejumlah tanaman mengandung zat aditif yang dilarang dan diatur dalam hukum. Salah satunya adalah tanaman kecubung yang memiliki senyawa aktif seperti hiosin, atropin, dan skopolamin. Meski berpotensi sebagai obat, tanaman ini juga rawan disalahgunakan, sehingga penting untuk dikaji dan diawasi secara hukum dan kesehatan.
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan mengangkat rumusan masalah: (1) Berapa jumlah kasus penyalahgunaan Tanaman Kecubung 3 tahun terakhir di Kota Malang? (2) Apa hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan penanggulangan penyalahgunaan Tanaman Kecubung Kota Malang? (3) Bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional Malang untuk mengatasi hambatan dalam pemberantasan penyalahgunaan Tanaman Kecubung?
Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara, Peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan metode Teknik Purposive Sampel dengan Teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif. Lokasi penelitian penulis yaitu di wilayah Malang dengan memfokuskan pada Badan Narkotika Nasional Kota Malang Jl. Meyjen Sungkono No.55, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, 65135.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan satu kasus penyalahgunaan tanaman kecubung selama periode 2021–2023, yaitu pada tahun 2023. Hambatan utama dalam penanggulangan adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta belum adanya pengaturan spesifik tentang tanaman kecubung dalam Undang-Undang Narkotika. Upaya yang dilakukan meliputi pendekatan pre-emtif (pembinaan), preventif (pencegahan), dan represif (penindakan).
