Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Logo Band Vision of Disorder yang digunakan tanpa Izin oleh Produsen Kaos di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis perlindungan hukum terhadap pemilik logo band vision of disorder yang digunakan tanpa izin oleh produsen kaos di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh sebuah logo dari luar negeri yang sering dibajak di Indonesia tanpa ada izin dari pemilik logo. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Perlindungan hukum apa yang diberikan terhadap pemilik logo band Vision of Disorder apabila logo band Vision of Disorder digunakan oleh produsen kaos di Indonesia tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2. Apa akibat hukum terhadap produsen kaos di Indonesia apabila menggunakan logo band Vision of Disorder tanpa izin pemilik hak merek dagang serta 3. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pemilik logo Vision of Disorder apabila logo digunakan oleh produsen kaos di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi normatif dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya, bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum mengenai logo atau merek dari luar negeri di Indonesia tidak diatur secara tegas dalam undang undang, hal tersebut berkaitan dengan penggunaan logo band Vision of Disorder tanpa izin pemilik hak merek dagang. Akibat hukum terhadap produsen kaos di Indonesia apabila menggunakan logo band Vision of Disorder tanpa izin pemilik hak merek dagang adalah melakukan peniruan dan pemalsuan dapat dipidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Selain itu dapat digugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 KUHPerdata). Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik logo band Vision of Disorder apabila logo digunakan oleh produsen kaos di Indonesia adalah dianjurkannya untuk upaya penyelesaian sengketa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) karena APS lebih efektif dan lebih cenderung mencapani win-win solution.
