Asas Fiksi Hukum dalam Hukum Pidana ( Studi Putusan Pengadilan No 100/Pid.Sus-LH/2022/PN.Lbs)
Abstract
Dalam skripsi ini penulis mengangkat tentang peristiwa hukum sebuah permasalahan mengenai keberlakuan asas fiksi hukum di dalam hukum pidana (Studi Putusan Pengadilan No 100/Pid.Sus-LH/2022/PN.Lbs). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua orang di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, yang mana para pelaku melakukan penangkapan serta perniagaan satwa yang dilindungi yakni jenis burung Kuau Raja tanpa didasari pengetahuan hukum dalam melakukan tindak pidana tersebut, Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana eksistensi dan tujuan asas fiksi hukum dalam hukum pidana?. Bagaimana Ratio Decidendi Dalam Putusan No 100/Pid.Sus-LH/2022/PN.Lbs ?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum atau penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Aprroach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach), dengan cara mengumpulkan bahan hukum kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut dikaji guna untuk menemukan penjelasan dan jawaban terkait dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dijadikan sebagai suatu alasan untuk menghapus kesalahan, hal ini merupakan adanya asas fiksi hukum yang menganggap semua orang tahu hukum, dari hal tersebut juga tercermin suatu kepastian hukum. Serta menganalisis bagaimana eksistensi serta tujuan asas fiksi hukum jika dikaitkan dengan hukum pidana. Dan mengetahu bagaimana alasan putusan hakim yang telah dijatuhkan apakah sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
