Penerapan Asas Contra Legem terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1187Pdt.G2023PA.Btm.)
Abstract
Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat judul Asas Asas Contra Legem Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1187/Pdt.G/2023/Pa.Btm.) yang dilatar belakangi oleh konflik pembagian harta bersama dalam perceraian terutama jika kontribusi antara suami dan istri tidak seimbang. Meski hukum mengatur pembagian secara merata, kenyataan sosial seringkali memunculkan ketimpangan. Dalam kasus tertentu, hakim menerapkan asas contra legem, yakni menyimpangi teks hukum demi keadilan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana hukum pembagian harta bersama pasca perceraian menurut hukum perkawinan? (2) Bagaimana penerapan asas contra legem terhadap pembagian harta bersama menurut putusan No. 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm?.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu: (1) Secara normatif, pembagian harta diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI. Semuanya menekankan pembagian yang merata. Namun dalam praktik, pembagian ini sering tidak mencerminkan keadilan karena tidak memperhitungkan kontribusi nyata dan kondisi pasca cerai, seperti beban pengasuhan atau kesenjangan ekonomi. (2) Dalam putusan PA Batam nomor 1187/Pdt.G/2023/PA.Btm, hakim menyimpang dari ketentuan Pasal 97 KHI. Alih-alih membagi harta 50:50, hakim mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi dan kontribusi masing-masing pihak. Di sinilah asas contra legem diterapkan untuk menghasilkan putusan yang lebih adil bagi pihak yang lemah. Penerapan asas contra legem dalam putusan ini menunjukkan keberanian hakim dalam menjawab ketimpangan hukum. Hal ini bukan penyimpangan yang liar, tetapi bagian dari penemuan hukum untuk menegakkan keadilan yang tidak terjangkau oleh teks hukum tertulis. Ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang pernah melakukan hal serupa.
