Pemberian Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia
Abstract
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang telah lama terjadi dan masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya dalam bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia. Kondisi ekonomi yang lemah, minimnya pendidikan, serta lemahnya perlindungan hukum membuat banyak masyarakat rentan menjadi korban. Modus operandi kejahatan ini mencakup perekrutan dengan janji palsu, pemalsuan dokumen, penyekapan, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa. Pelaku sering kali adalah sindikat terorganisir yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.
Kasus eksploitasi pekerja migran indonesia, seperti yang terjadi di Timur Tengah atau industri perikanan, menunjukkan bentuk kekerasan fisik, penahanan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku serta perlindungan bagi korban.
Penelitian ini menjelaskan pentingnya perbaikan dalam sistem hukum, peningkatan pengawasan perekrutan, serta edukasi masyarakat guna mencegah jatuhnya korban baru. Selain itu, pemberian sanksi pidana menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.
