Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Lahan Kritis Akibat Degradasi Tanah dan Erosi di Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
Abstract
Lahan kritis akibat degradasi tanah dan erosi menjadi salah satu isu strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah pertanian dengan tekanan penggunaan lahan yang tinggi. Di Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, fenomena ini telah menyebabkan penurunan produktivitas lahan, berkurangnya kapasitas ekosistem, serta meningkatnya risiko longsor dan sedimentasi. Padahal, secara normatif, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, khususnya Pasal 8, telah mengatur kewajiban dan mekanisme konservasi secara preventif dan represif. Penelitian ini dilakukan untuk menilai efektivitas implementasi regulasi tersebut di tingkat lokal.
Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi:
1.Apa saja faktor yang menyebabkan degradasi tanah dan erosi di Desa Jombok?
2.Bagaimana efektivitas pengelolaan lahan kritis berdasarkan Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2014?
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan lahan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan serta praktik konservasi yang diterapkan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, yang menggabungkan analisis normatif dengan studi lapangan. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, observasi langsung, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, serta Focus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa degradasi dan erosi disebabkan oleh alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan, penggunaan input kimia berlebihan, praktik pertanian tidak berkelanjutan, dan kontur wilayah yang curam. Upaya konservasi seperti terasering, reboisasi, dan penyuluhan lingkungan telah dilakukan dan menunjukkan kemajuan. Namun, efektivitasnya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya partisipasi aktif masyarakat, serta belum optimalnya penegakan hukum lingkungan.
Kesimpulannya, pengelolaan lahan kritis di Desa Jombok belum sepenuhnya efektif, dan membutuhkan integrasi kelembagaan, penguatan regulasi, serta peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh.
