Peran Kepala Desa dalam Penyelesaian Perselisihan Pertanahan Masyarakat Berdasarkan Hukum Positif (Studi kasus di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Perselisihan Pertanahan Masyarakat Berdasarkan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang). Penyelesaian konflik non-litigasi, seperti mediasi, bisa dilakukan oleh kepala desa sebagai salah satu cara untuk menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah di area yang mengalami sengketa lahan memainkan peran penting sebagai pihak penengah. Mereka perlu bertindak dalam proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peran Kepala Desa dalam penyelesaian perselisihan pertanahan masyarakat berdasarkan hukum positif? 2. Bagaimana proses penyelesaian perselisihan pertanahan masyarakat di Desa Mangliawan?
Pendekatan yuridis sosiologis digunakan untuk mempelajari fenomena hukum dalam masyarakat. Metode ini menggabungkan analisis peraturan hukum dengan penerapan hukum dalam konteks sosial di desa. Penelitian bertujuan menganalisis peraturan yang mendukung peran kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan. Fokus analisis adalah posisi hukum kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa dan cara penyelesaian sengketa dalam hukum. Selain itu, menjelaskan bagaimana aturan diterapkan di desa, termasuk interaksi antara kepala desa dan masyarakat saat mediasi konflik. Dan tujuannya untuk menjelaskan efektivitas peran kepala desa sebagai mediator di masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal berikut: (1) Peran kepala desa dalam penyelesaian perselisihan pertanahan telah diatur di Pasal 26 ayat (4) Huruf L Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. (2) Meskipun upaya kepala desa sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik tanah belum sepenuhnya berhasil, Kepala Desa telah mampu menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 ayat (4) Huruf L, serta Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
