Tanggung Jawab Hukum Dropshipper terhadap Barang Cacat dalam Transaksi Jual Beli Elektronik
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum dropshipperterhadap barang cacat dalam transaksi jual beli elektronik. Penelitian ini menyoroti pentingnya mengetahui mengenai tanggung jawab yang dimiliki dropshipper apabila terjadi kerugian pada barang yang dikirim kepada konsumen sebagai topik utama barang cacat.
Studi ini mengulas kedudukan hukum dropshipper pada transaksi jual beli elektronik, serta peran dropshipper pada transaksi tersebut. Penelitian ini juga membahas mengenai barang cacat, kewajiban yang diperoleh dropshipper selaku pelaku usaha serta tanggung jawab nya menangani barang cacat pada transaksi jual beli elektronik.
Beberapa isu utama yang dikaji pada penelitian ini antara lain mencakup dasar hukum mengenai tanggung jawab dropshipper, hak dan kewajiban yang diperoleh konsumen dan pelaku usaha, syarat sah dalam berkontrak secara umum dan syarat sah kontrak dalam transaksi elektronik. Selain itu penelitian ini membahas mengenai persamaan peran dropshipper sebagai perantara dengan komisioner yang diatu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa dropshipper selaku pelaku usaha memilki tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, hal ini diatur dalam regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rekomendasi yang diberikan mencakup pada ketentuan untuk berkontrak sebelum mencapai kesepakatan berbisnis dan memberikan regulasi yang lebih jelas mengenai tanggung jawab yang dimilki dropshipper.
