Hubungan Hukum Antara Ayah Biologis dan Anak Luar Kawin Hasil Sewa Rahim (Surrogacy) dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan tentang hubungan hukum antara ayah biologis dan anak luar kawin hasil sewa rahim (surrogacy) dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menjadi latar belakang masalah yaitu meningkatnya kasus pasangan suami-istri yang tidak dapat memiliki anak secara alamiah, sehingga berusaha melalui berbagai cara untuk mendapatkan keturunan. Salah satunya melalui metode sewa rahim, suami-istri tersebut dapat memiliki anak melalui bantuan orang lain yaitu surrogate mother. Namun, sewa rahim dapat menimbulkan persoalan hukum mengenai status hukum dan hak-hak keperdataan bagi anak yang dilahirkan, karena anak hasil sewa rahim dianggap sebagai anak luar kawin, akibat dari hubungan antara ayah biologis dan surrogate mother yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Sebelumnya, hubungan hukum antara ayah biologis dengan anak di luar kawin tidak diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 diharapkan dapat membawa perubahan dalam melindungi hak-hak keperdataan anak di luar kawin seperti anak hasil sewa rahim. Sehingga anak-anak tersebut dapat memperoleh hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat ditemukan rumusan masalah dari penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana hubungan keperdataan antara ayah biologis dengan anak luar kawin hasil dari sewa rahim dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? 2. Bagaimana akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap perlindungan anak luar kawin hasil dari sewa rahim?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik penafsiran analogis. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang digunakan guna menjawab permasalahan hukum dalam penelitian.
Hasil pembahasan dari penelitian menunjukkan bahwa, hubungan keperdataan antara ayah biologis dengan anak luar kawin seperti anak hasil sewa rahim mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menggantikan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga anak luar kawin termasuk anak hasil dari sewa rahim tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya, apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum seperti tes DNA yang menyatakan dapat memiliki hubungan darah.
Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah yaitu memberikan perlindungan hukum bagi anak luar kawin seperti anak hasil sewa rahim. Serta anak hasil sewa rahim juga dapat memperoleh hak-hak keperdataannya seperti; hak untuk mengetahui asal-usulnya, hak asuh, hak kesehatan, hak pendidikan, hak nasab atau hubungan hukum, hak nafkah, dan hak waris. Oleh karena itu, diharapkan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perlindungan hukum tersebut sudah benar-benar terlaksana.
