Penyelesaian Sengketa Bilateral Investment Treaty dalam Prespektif Perjanjian Investasi Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian Sengketa Bilateral Investment Treaty dalam prespektif perjanjian investasi internasional, penulis mengangkat judul tersebut dengan dilatarbelakangi oleh aturan Bilateral Investment Treaty yang dirasa belum jelas diatur pada Undang-undang apa dan ditinjau dari prespektif perjanjian investasi internasional dengan melihat studi perbandingan Indonesia dengan Singapura. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Bilateral Investment Treaty dalam kebijakan Investasi dan regulasi di Indonesia? 2. Bagaimana Penyelesaian Sengketa antara negara Indonesia dengan Singapura atas Bilateral Investment Treaty?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang relevan serta literatur akademik. Pengumpulan bahan hukum melalui metode literatur dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur Bilateral Investment Treaty dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta didukung oleh regulasi lainnya seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan peraturan BKPM. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketidakpastian hukum, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya sistem penyelesaian sengketa investasi. Di sisi lain, Singapura telah berhasil membangun sistem hukum investasi yang stabil, transparan, dan efisien, yang memberikan rasa aman bagi investor asing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi kebijakan Bilatereal Investment Treaty dengan menekankan keseimbangan antara perlindungan investor dan hak negara dalam mengatur kebijakan publik. Pembelajaran dari Singapura dapat menjadi acuan untuk memperbaiki tata kelola investasi di Indonesia.
