Pertanggungjawaban Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP dan KUHPM
Abstract
Skripsi ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kesusilaan di lingkungan militer, dengan fokus pada aspek hukum pidana militer yang mengatur pelanggaran tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum pidana militer di Indonesia mengatur dan menegakkan sanksi terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana kesusilaan serta bagaimana perbandingannya dengan hukum pidana umum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali bagaimana hukum diterapkan dalam lingkungan militer serta bagaimana sistem peradilan militer menangani kasus tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum pidana umum maupun hukum pidana militer. KUHP memberikan dasar hukum bagi pengenaan sanksi pidana umum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. Hal ini dikarenakan KUHP Militer belum secara khusus mengatur mengenai tindak pidana asusila yang dapat diterapkan kepada anggota TNI. Meskipun KUHP Militer merupakan lex specialis atau aturan khusus dari KUHP, penerapannya tetap harus merujuk pada KUHP. Sementara itu, KUHPM mengatur secara khusus bagaimana anggota militer dikenai sanksi dalam konteks disiplin dan keprajuritan. Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan dalam penerapan hukum yang konsisten terutama dalam penentuan jenis dan berat sanksi yang diberikan kepada pelaku.
