Analisis Hukum terhadap Interpretasi Undang-Undang Paten Indonesia Atas Kedudukan Artificial Intelligence Sebagai Inventor (Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 65 Tahun 2024 Atas Perubahan Ketiga UU Paten No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten Mengenai Perbandingan Hukum Tentang Inventorship, Ownership, dan Disclosure)
Abstract
Kemajuan pesat Artificial Intelligence (AI) menimbulkan tantangan hukum terhadap sistem paten konvensional yang hanya mengakui manusia sebagai inventor. Ketika AI turut berperan secara signifikan dalam menciptakan invensi, muncul persoalan mengenai siapa yang sah sebagai inventor, bagaimana status kepemilikan paten, serta apakah peran AI perlu diungkapkan. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU No. 65 Tahun 2024 atas perubahan ketiga UU Paten No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, belum mengatur secara eksplisit mengenai peran AI dalam proses penciptaan invensi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana interpretasi hukum Indonesia memposisikan AI dalam konteks inventorship, ownership, dan disclosure, serta membandingkannya dengan pendekatan hukum di Australia untuk isu inventorship dan ownership dan Amerika Serikat untuk isu disclosure.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (literatur ilmiah), dan tersier (kamus dan ensiklopedia). Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk menafsirkan norma dan merumuskan solusi hukum. Pendekatan perbandingan digunakan untuk melihat bagaimana negara lain merespon dilema serupa.
Sistem hukum paten Indonesia, berdasarkan undang-undang paten Indonesia, secara tegas menolak pengakuan AI sebagai inventor karena definisi “orang” sebagai subjek hukum hanya merujuk pada manusia, sehingga invensi yang dihasilkan secara otonom oleh AI tidak dapat membentuk rantai kepemilikan paten yang sah dan tidak diwajibkan mengungkapkan peran AI dalam proses penciptaan. Australia melalui Putusan Thaler v Commissioner of Patents juga menolak AI sebagai inventor atas dasar legalitas, etika, dan ketidakabsahan peralihan hak dari entitas bukan manusia. Amerika Serikat melalui kebijakan USPTO tentang Guidelines on AI-Assisted inventions mengakui manusia yang merancang atau melatih AI untuk menghasilkan solusi spesifik sebagai inventor, berdasarkan prinsip keempat dalam pannu factors. Sehingga invensi yang dihasilkan AI tetap bisa dilindungi hak paten dengan manusia sebagai inventor yang memiliki kontribusi signifikan. Namun pendekatan saat ini belum menjawab tantangan transparansi dalam invensi yang dihasilkan AI, karena kewajiban disclosure masih bersifat reaktif dan bergantung pada indikasi otonomi sistem. Sebagai negara civil law tanpa kasus serupa, Indonesia memiliki peluang strategis untuk merumuskan kebijakan progresif yang menjamin keadilan dan memperkuat daya saing inovasi global.
Untuk menjawab tantangan inventorship, ownership, dan disclosure di era AI, reformasi hukum paten Indonesia perlu mencakup perluasan definisi inventor agar manusia yang mengarahkan atau mengembangkan AI dapat diakui sebagai inventor, merujuk pada prinsip pasal 9(3) Copyright, Designs and Patents Act 1988 Inggris. Selain itu, perlu ditambahkan kewajiban pengungkapan kontribusi manusia dan AI dalam invensi yang dihasilkan secara otomatis (AI-generated) maupun dengan bantuan AI (AI-assisted). Reformasi ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas institusional melalui penyusunan pedoman teknis oleh DJKI sebagai acuan administratif yang menjamin kepastian hukum dan mencegah interpretasi yang berlebihan. Setelah praktik teknis teruji, revisi Permenkumham dapat dilakukan untuk menetapkan batasan normatif terhadap peran AI, didukung oleh task force lintas sektor yang merumuskan standar disclosure yang seimbang antara transparansi dan perlindungan rahasia dagang.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Survei Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu (Studi pada Kantor Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek)
Cahyati, Dina Kusprihatining (Universitas Islam Malang, 2023-07-13)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger No. 4 Tahun 2010 tentang ... -
PROSES PEMBUATAN SEDIAAN ANTIHIPERTENSI DARI DAUN BENALU TEH DAN PRODUK YANG DIHASILKANNYA
Athiroh, Nour (KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2015-12-03) -
Perlindungan Hukum Bagi Penerima Lisensi Paten Terhadap Hak Paten Yang Dihapus Akibat Kelalaian Dari Inventor/Pemegang Paten
Sherlina, Alleta (Universitas Islam Malang, 2023-01-09)Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, hak paten dapat dialihkan dan salah satu prosesnya yaitu dengan perjanjian lisensi, ...
