Kebijakan Pemberian Hukuman Tambahan Kebiri Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia
Abstract
Pada penelitian ini, isu hukum yang digunakan adalah mengenai kebijakan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis dan etik, baik dari aspek pelaksanaannya, kepastian hukumnya, maupun dampaknya terhadap hak-hak konstitusional pelaku. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana tahapan pemberian hukuman tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia? 2. Bagaimana padangan pro-kontra masyarakat tentang pemberian hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan hukum secara sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak telah memiliki tahapan hukum dan medis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Prosesnya dimulai dengan penjatuhan pidana tambahan oleh hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan dengan pemeriksaan medis dan psikologis oleh tim ahli, lalu dilakukan tindakan kebiri kimia oleh tenaga medis yang berkompeten di fasilitas kesehatan, serta dilanjutkan dengan pemantauan dan rehabilitasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan ini menimbulkan pandangan pro dan kontra. Pihak yang pro, seperti Komnas Perlindungan Anak, mendukung kebiri kimia karena dianggap mampu memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak. Namun pihak yang kontra, seperti Ikatan Dokter Indonesia dan sejumlah aktivis HAM, menolak kebijakan ini karena dianggap melanggar integritas tubuh, tidak sesuai dengan etika medis, dan belum tentu efektif dalam mencegah kekerasan seksual berulang. Bahkan, beberapa pihak menyebut kebiri kimia tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh karena mengabaikan aspek pemulihan mental dan rehabilitasi pelaku yang juga penting dalam proses keadilan.
