Kepastian Hukum Transformasi Dokumen Pertanahan menjadi Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam transformasi dokumen pertanahan menjadi elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi, sehingga diperlukan sistem administrasi yang modern untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Peraturan pemerintah telah menginisiasi transformasi pendaftaran tanah dari sistem manual ke digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme serta dampak yang ditimbulkan dari digitalisasi dokumen pertanahan terhadap kepastian hukum di Kabupaten Malang. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi; (1) Bagaimana mekanisme transformasi dokumen pertanahan secara elektronik demi menjamin kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang? (2) Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari transformasi dokumen pertanahan secara elektronik demi menjamin kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang meneliti kepastian hukum transformasi dokumen pertanahan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yang menggabungkan analisis peraturan hukum dengan studi sosial terhadap implementasi kebijakan ini. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan pegawai Kantor Pertanahan dan masyarakat, serta studi dokumen dari regulasi terkait. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan sampel yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami permasalahan dan menemukan solusi yang dapat diimplementasikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transformasi dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melibatkan tahapan seperti pemetaan tanah, pra-pendaftaran, dan alih media dokumen. Implementasi sertifikat elektronik memberikan dampak positif yang signifikan, seperti peningkatan efisiensi administrasi, pengurangan risiko pemalsuan sertifikat, serta kemudahan akses dan transparansi informasi pertanahan. Dengan sistem elektronik, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan, sehingga lebih hemat waktu dan biaya. Selain itu, pencatatan digital mengurangi potensi kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, serta mempermudah pencarian data bagi pihak yang berkepentingan.
Namun, terdapat beberapa tantangan dan hambatan dalam implementasi sistem ini, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan dalam integrasi data kependudukan, serta ketidaksesuaian dokumen dalam sistem digital. Proses adaptasi masyarakat terhadap sistem baru juga masih menghadapi kendala, terutama bagi kelompok yang belum terbiasa dengan teknologi. Selain itu, beberapa prosedur dalam sistem digitalisasi masih memerlukan penyempurnaan agar lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas baik dari pihak Kantor Pertanahan maupun masyarakat untuk memastikan keberhasilan implementasi transformasi digital ini.
