| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan hukum terkait persyaratan aborsi bagi korban pemerkosaan dalam KUHP dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Melalui penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji KUHP, Undang-Undang Kesehatan, literatur hukum, dan pandangan ahli. KUHP, sebagai produk hukum era kolonial, menetapkan syarat-syarat aborsi untuk melindungi hak perempuan sekaligus menghormati norma sosial dan moral. Penelitian ini juga menelaah Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama implementasinya serta potensi konflik dengan aturan yang lebih tinggi. Fokus utama adalah apakah peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi korban pemerkosaan yang memerlukan aborsi. Selain itu, penelitian ini menyoroti validitas surat keterangan dokter dan penyidik sebagai dasar aborsi, mempertanyakan apakah persyaratan ini melindungi hak korban atau justru menghambat akses keadilan, terutama jika usia kehamilan telah melewati batas yang ditentukan. Ketidakpastian penegakan hukum menjadi masalah utama, di mana pembuktian kehamilan akibat pemerkosaan harus sesuai dengan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal ini memperbolehkan aborsi akibat pemerkosaan dengan surat keterangan dokter dan penyidik, asalkan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Lebih dari itu, pembuktian menjadi rumit. Praktiknya, proses pembuktian seringkali memakan waktu lama, mempersulit korban mendapatkan layanan aborsi yang aman. Ketentuan yang ketat mengenai syarat pembuktian aborsi berpotensi memberatkan korban. | en_US |