Tinjauan Yuridis Pengaturan Hak Upah Pelaut di Indonesia Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2016
Abstract
Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Tinjauan Yuridis Pengaturan Hak Upah Pelaut di Indonesia Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2016, latar belakang penulis dalam mengangkat judul tersebut adalah banyaknya ketidakpahaman dan ketidak sesuaian hak upah pelaut sebagaimana yang tertulis pada Maritime Labour Convention dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat beberapa rumusan masalah, sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan hak upah terhadap pelaut di Indonesia menururt undang – undang Nomor 15 Tahun 2. Bagaimana peran pemerintah dalam melakukan pemenuhan kesejahteraan pelaut
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Metode ini mencakup studi terhadap bahan Pustaka atau data sekunder yang relevan dengan hukum. Penelitian hukum normatif diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut pandang hierarki perundang-undangan (vertikal) maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal).Selanjutnya bahan hukum yang terkumpul dikaji dan dianalisis secara mendalam dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini guna menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hak upah pelaut di Indonesia masih belum memenuhi standar hukum internasional MLC 2006, pengaturan hak upah pelaut di Indonesia mengacu pada UMP pada masing – masing provinsi dimana ABK tersebut bekerja, namun pemerintah juga telah berupaya dalam menyejahterakan dan melindungi pelaut di Indonesia dari berbagai aspek.
Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis ini bisa ditarik kesimpulan bahwa. Pengaturan hak upah pelaut di Indonesia masih belum memenuhi standar hukum internasional MLC 2006, pengaturan hak upah pelaut di Indonesia mengacu pada UMP pada masing – masing provinsi dimana ABK tersebut bekerja.
