Pertanggungjawaban Hukum Produsen Robot Bedah (Robotic Surgery) terhadap Kerugian Konsumen
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Pertanggungjawaban Hukum Produsen Robot Bedah (Robotic Surgery) Terhadap Kerugian Pasien. Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi perkembangan teknologi di era 5.0 sehingga banyak bidang yang menggunakan teknologi khususnya di bidang kesehatan, ketika melakukan operasi, seorang dokter sudah menggunakan robot bedah dalam pelaksanaanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan pembuatan robot bedah? 2) Bagaimana tanggung jawab produsen robot bedah terhadap kerugian pasien?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji jurnal-jurnal, buku dan peraturan yang mengatur tentang robot bedah, pasien, dan produsen.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, dalam pengaturan robot bedah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu alat kesehatan, serta teknologi kesehatan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Nomor 1191//Per/VIII/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Peraturan tersebut berisi tentang bagaimana cara produksi, cara distribusi, cara memperoleh izin edar, dan harus memenuhi syarat mutu dalam kegunaannya. Tanggung jawab dari dokter yaitu dengan melakukan ganti rugi atas kelalaian yang dilakukannya, tanggung jawab rumah sakit yaitu bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis yang menjadi karyawannya, produsen robot bedah bertanggungjawab atas produknya, sehingga jika memang terbukti terjadi kesalahan sistem atau kesalahan design pada robot bedah, dan mengakibatkan kerugian pada pasien, maka produsen wajib bertanggungjawab atas produknya, serta mengganti kerugian yang dialami oleh pasien. Penerapan vicarious liability dapat digunakan ketika seorang dokter melakukan kesalahan atau kelalaian, dan digantikan kewajibannya untuk bertanggungjawab dikarenakan dokter sebagai karyawan yang memiliki hubungan dengan rumah sakit.
