Aspek Yuridis Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Perusahaan Asuransi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengangkat judul Aspek Yuridis Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Terhadap Perusahaan Asuransi Di Indonesia, yang secara fundamental berupaya untuk mengkaji landasan hukum yang mendasari penerapan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Lebih lanjut, penelitian ini akan menganalisis prosedur yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha, serta mengidentifikasi berbagai konsekuensi hukum yang mungkin timbul. KonsekueSnsi ini dapat berdampak signifikan bagi perusahaan asuransi itu sendiri, seperti menurunnya reputasi, timbulnya kesulitan operasional, hingga potensi pencabutan izin usaha, tetepi PKU tidak selalu berakhir dengan pencabutan izin usaha asal perusahaan dapat menangani pelanggaran hingga dinyatakan dapat beroperasional kembali. Selain itu, PKU juga dapat memengaruhi pemegang polis atau nasabah, yang berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam perlindungan asuransi dan kerugian finansial. Pada akhirnya, penelitian ini juga akan membahas implikasi PKU terhadap stabilitas keseluruhan industri asuransi. Berdasarkan latar belakang tersebut skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Aspek Yuridis Pemberhentian Kegiatan Usaha Terhadap Usaha Perasuransian? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Usaha Perasuransian Terhadap Adanya Putusan Sanksi Pemeberhentian Kegiatan Usaha Di Perusahaan Perasuransian?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat.
perlindungan hukum bagi nasabah, hak dan kewajiban tertanggung dapat diselesaikan apabila perusahaan telah melewati masa sanksi PKU, memungkinkan nasabah untuk melanjutkan pembayaran premi atau melakukan klaim asuransi mereka. Penelitian ini juga menggaris bawahi pentingnya kerangka hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, serta peran OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi kepentingan konsumen.
