Keabsahan Asal Usul Anak dari Perkawinan Siri (Studi terhadap Penetapan Pengadilan Agama Bangil Nomor. 544/Pdt.P/2024/PA.Bgl)
Abstract
Penelitian melihat masih banyak orang muslim yang menikah dengan proses pernikahan siri namun banyak yang tidak di daftarkan ke kantor urusan agama tempat ia bertempat tinggal. Perkawinan yang dilakukan secara siri memiliki konsekuensi terhadap anak yang akan di lahirkan dan tentunya akan merugikan anak tersebut, anak-anak yang lahir dari jenis perkawinan siri ini mengalami ketidakpastian hukum terkait pencatatan akta kelahiran, hak waris dan status mereka. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui latar belakang pengajuan permohonan penetapan asal usul anak, (2) untuk menelaah pandangan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam memberikan penetapan terhadap permohonan asal usul anak. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Dari hasil studi hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil bahwa hakim memberikan putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon sebagai orang tua atas permohonannya untuk asal usul anaknya yang masih balita, untuk memperoleh kejelasan hukum.
Latar belakang seseorang mengajukan permohonan penetapan asal usul anak sebagaimana putusan Pengadilan Agama Bangil, bahwa orang tua sebagai pemohon menginginkan kepastian terhadap status anak kandungnya yang belum bisa mendapatkan status atas nasab yang diperolehnya dari jalur ayah dikarenakan para pemohon dahulunya hanya melakukan pernikahan siri saja tidak disahkan ke negara (tidak didaftarkan ke KUA setempat).
