Kedudukan Hukum Amicus Curiae dalam Hukum Acara Pidana untuk Mewujudkan Keadilan Substantif
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai amicus curiae. Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia belum ada aturan hukum yang mengakomodir kehadiran amicus curiae, namun praktiknya telah banyak dilakukan. Berdasarkan permasalahan tersebut sehingga penulis mengangkat rumusan masalah bagaimana kedudukan hukum amicus curiae dalam persidangan perkara pidana di Indonesia? dan bagaimana kedudukan hukum amicus curiae untuk mewujudkan keadilan subtantif?. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain, dan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan dan di akses melalui website.
Hasil penelitian ini, Dalam peradilan pidana di Indonesia amicus curiae belum terakomodir oleh peraturan yang mengatur dalam penyelesaian perkara pidana. Masuknya amicus curiae dapat melalui penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, serta ketua pengadilan dan majelis pemeriksa perkara. Celah hukum yang paling mungkin dapat digunakan sebagai dasar untuk membenarkan hadirnya amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu pula, menurut teori pembuktian hukum pidana yang dianut di Indonesia adalah negatief wettelijk yang tidak hanya mensyarakan tentang alat bukti dalam memutus perkara pidana, namun lebih dari itu hakim harus mendapat keyakinan akan perkara yang akan diputus tersebut. Keyakinan hakim ini salah satunya dapat diperoleh dari adanya amicus curiae. Amicus curiae dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka memberikan wawasan kepada para hakim baik dari segi teori, konsep maupun praktik (fakta) yang berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya. Teori keadilan Rawls menekankan pentingnya keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak hanya dilihat dari prosedur hukum yang sah, tetapi juga dari isi dan dampak hukum terhadap masyarakat. Oleh karena itu, amicus curiae dapat dipandang sebagai salah satu instrumen yang mendekatkan sistem peradilan pada prinsip justice as fairness. Pandangan Rawls menjadi landasan penting dalam menilai kebermanfaatan amicus curiae sebagai representasi dari suara-suara yang mungkin tidak terdengar dalam proses litigasi biasa.
