Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg)
Abstract
Penelitian ini mengangkat isu hukum mengenai perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dengan studi kasus pada Pegi Setiawan dalam Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Salah tangkap adalah penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap orang yang sebenarnya bukan pelaku kejahatan, dan biasanya terjadi akibat ketidaktepatan prosedur, tekanan publik, kesalahan identifikasi, atau lemahnya profesionalisme aparat.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan seperti KUHAP, UU HAM, dan PP No. 92 Tahun 2015. Dalam kasus Pegi Setiawan, ditemukan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah dan melanggar asas praduga tidak bersalah. Melalui putusan praperadilan, tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penelitian ini mengulas hak-hak korban salah tangkap, seperti hak atas informasi, bantuan hukum, kompensasi, dan rehabilitasi. Selain itu, skripsi ini juga membahas mekanisme ganti rugi melalui praperadilan, serta pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi terhadap aparat penegak hukum yang bersalah.
Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi sistem peradilan pidana dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, serta mendorong akuntabilitas aparat agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
