| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji sanksi hukum terhadap penyedia jasa prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis sumber hukum primer, yaitu KUHP dan UU TPKS, serta literatur hukum dan pendapat ahli. KUHP, sebagai warisan hukum kolonial, mengkriminalisasi penyedia jasa prostitusi melalui Pasal 296 dan 506, tanpa membedakan antara prostitusi sukarela dan eksploitasi paksa. UU TPKS membawa perubahan dengan mengakui prostitusi paksa sebagai kekerasan seksual, di mana Pasal 12 dan 13 menetapkan sanksi hingga 12 tahun penjara bagi pelaku eksploitasi. Namun, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan pembuktian pemaksaan, korban enggan melapor, serta meningkatnya prostitusi daring, yang sulit dilacak karena anonimitasnya.
Penelitian ini juga menyoroti pergeseran modus operandi prostitusi, dari lokalisasi tradisional ke media digital, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Banyak korban, terutama perempuan dan anak di bawah umur, terjerat melalui penipuan, ancaman, atau tekanan ekonomi. Meskipun UU TPKS memberikan perlindungan hukum lebih kuat, penegakan hukum masih tidak konsisten, dengan pekerja seks lebih sering dikriminalisasi dibandingkan mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Selain itu, prostitusi daring semakin sulit ditindak, karena transaksi dilakukan secara anonim dan komunikasi dienkripsi.
Salah satu permasalahan utama adalah ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana pekerja seks justru lebih sering dijatuhi hukuman dibandingkan pihak yang mengeksploitasi mereka. Studi ini merekomendasikan pendekatan hukum yang lebih seimbang, dengan menggabungkan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, pemberdayaan ekonomi, dan regulasi ketat terhadap prostitusi daring. Penguatan koordinasi antar-lembaga dan akses korban terhadap bantuan hukum serta dukungan psikologis sangat penting. Selain itu, pemerintah perlu memprioritaskan program rehabilitasi sosial, seperti pelatihan kerja dan bantuan finansial, agar mantan pekerja seks dapat beralih ke profesi lain. Pada akhirnya, peralihan dari pendekatan yang hanya menghukum ke strategi rehabilitatif dan preventif akan membantu menegakkan keadilan, melindungi korban, serta mengatasi akar sosial-ekonomi dari prostitusi. | en_US |