| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas tentang proses penyelesaian sengketa warisan dengan menitikberatkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sengketa warisan kerap terjadi akibat perbedaan kepentingan antar ahli waris, ketidaktahuan terhadap aturan hukum, serta adanya interpretasi yang berbeda mengenai hak waris. Dalam penyelesaiannya, KUHPerdata memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan setiap ahli waris memperoleh haknya secara adil dan sah.
Pokok-pokok yang dibahas meliputi; Pertama, Prinsip keadilan dalam pembagian warisan, yaitu pembagian yang merata dan tidak diskriminatif kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, Kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa proses pembagian warisan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang sah, dan didukung oleh dokumen hukum yang valid. Ketiga, Alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi (musyawarah dan mediasi) maupun litigasi (pengadilan), dengan tujuan menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga keharmonisan keluarga. Keempat, Peran pengadilan dalam mengesahkan kesepakatan atau memutus perkara waris, sehingga hasilnya mengikat secara hukum dan memberikan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, skripsi ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa warisan, agar tercipta solusi yang adil, sah, dan dapat diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata di Indonesia. | en_US |