Kajian Hukum tentang Peralihan Hak Milik Tanah dari Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Asing dan Penggunaan Nominee Agreement dalam Perubahan Data Yuridis Tanah
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai peralihan hak milik atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing serta penggunaan nominee agreement dalam perubahan data yuridis tanah. Pemilihan tema ini didasarkan pada adanya batasan kepemilikan tanah bagi WNA dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mendorong praktik nominee agreement sebagai cara untuk menghindari ketentuan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses peralihan hak milik atas tanah dari WNI kepada WNA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya terkait perubahan status hak dari hak milik menjadi hak pakai? 2. Bagaimana nominee agreement dapat menjadi dasar hukum untuk perubahan data yuridis atas tanah hak milik sehingga memungkinkan peralihan hak dari WNI kepada WNA dengan status hak pakai?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer maupun sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis untuk mengkaji peralihan hak tanah dari WNI kepada WNA serta peran nominee agreement untuk perubahan data yuridis tanah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme peralihan hak tanah yakni, melalui penurunan hak dan pembebanan hak pakai di atas tanah hak milik. Nominee agreement adalah cara WNA menguasai tanah melalui nama WNI untuk menghindari larangan Pasal 21 UUPA. Meskipun sering dipakai dalam praktik, perjanjian ini tidak sah menurut hukum dan bukan dasar yang dapat dibenarkan untuk perubahan status atau pencatatan hak atas tanah.
Penelitian ini menegaskan bahwa peralihan hak tanah kepada WNA harus sesuai prosedur hukum yang sah, serta nominee agreement tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak relevan sebagai dasar perubahan data yuridis tanah.
