| dc.description.abstract | Skripsi ini mengangkat topik mengenai Perspektif Hukum Islam terhadap Gharar dalam Kontrak Digital pada Bisnis Startup di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital yang pesat dan melahirkan berbagai bentuk bisnis startup berbasis digital, yang dalam praktiknya sering kali menggunakan kontrak digital dengan potensi mengandung unsur gharar atau ketidakpastian yang dilarang dalam hukum Islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Apa saja bentuk-bentuk gharar yang terjadi dalam kontrak digital bisnis startup di Indonesia? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bentuk gharar dalam kontrak digital tersebut? (3) Apa solusi untuk meminimalkan unsur gharar agar sesuai dengan ketentuan hukum Islam?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan syar’i. Bahan hukum yang dikaji meliputi Al-Qur'an, Hadis, kitab-kitab fikih, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik yang relevan dengan fiqh muamalah dan perkembangan kontrak digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur gharar dalam kontrak digital startup muncul dalam berbagai bentuk, antara lain: ketidakjelasan objek akad, ketidakpastian harga atau imbalan, waktu pelaksanaan yang tidak pasti, identitas para pihak yang kabur, serta syarat tersembunyi dalam terms of use yang panjang dan sulit dipahami. Dalam pandangan hukum Islam, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai gharar fahisy (besar) yang dapat membatalkan akad karena bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kerelaan dalam transaksi (akad).
Untuk meminimalkan gharar, penelitian ini menyarankan beberapa solusi, antara lain: penyusunan kontrak digital yang jelas dan transparan, penyederhanaan syarat dan ketentuan (terms of use), edukasi terhadap prinsip-prinsip akad dalam Islam bagi pelaku startup, serta penguatan peran fatwa dan etika bisnis syariah dalam praktik bisnis digital.
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan kajian hukum Islam di era digital, serta menjadi acuan praktis bagi pelaku bisnis startup agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah syariah. | en_US |