Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Pengendara Go Car (Studi Putusan Nomor 285/Pid.B/2022/PN Bil)
Abstract
Penelitian ini mengangkat judul ringkasan analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pengendara gocar (studi putusan nomor 285/pid.b/2022/pn bil) yang membahas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Teguh Bangkit Sanjaya Fidianto terhadap seorang pengemudi Go Car bernama Sudiyono di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Terdakwa merencanakan kejahatan dengan menyiapkan pisau, berpura-pura sebagai penumpang, dan kemudian membunuh korban dengan cara yang sangat sadis. Tujuannya adalah untuk menguasai mobil korban. Berdasarkan latar belakang tersebut skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 285/Pid.B/2022/PN Bil? 2. Bagaimana pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 285/Pid.B/2022/PN Bil?
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, serta menganalisis Putusan Nomor 285/Pid.B/2022/PN Bil, yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tujuan utama penelitian ini adalah untu mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut. Mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menemukan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan yang matang, unsur-unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi, dan pertimbangan hakim sudah mempertimbangkan bukti serta fakta hukum di persidangan.
Kasus ini, yang melibatkan kejahatan serius dalam layanan transportasi daring, sangat relevan untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor- faktor pendorong terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Analisis ini penting untuk memahami penyebab kejahatan berencana dan penerapannya dalam hukum, sekaligus berkontribusi dalam studi latar belakang pelaku serta aspek hukum substantif dan prosedural dalam peradilan.
