Hukuman Bagi Anak yang Melakukan Pembunuhan di Bawah Usia 14 Tahun (Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Hukuman bagi Anak yang melakukan Pembunuhan Di bawah usia 14 tahun. Penulis mengangkat judul tersebut dengan dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi anak sebagai generasi penerus bangsa yang rentan terhadap pengaruh negatif, terutama di era globalisasi dan kemajuan teknologi. Dalam konteks hukum pidana, Anak yang melakukan tindak pidana tidak langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan mendapat perlakuan secara khusus sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: 1. Bagaimana bentuk hukuman terhadap anak di bawah 14 tahun yang melakukan tindak pidana pembunuhan? 2. Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak di bawah usia 14 tahun sebagaimana dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research), dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (Undang-undang dan putusan pengadilan), sekunder (literatur hukum), dan non-hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik preskriptif, yakni menilai apa yang seharusnya menurut hukum, bukan sekadar menggambarkan fakta, melainkan menekankan pada ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan anak di bawah 14 tahun yang melakukan pembunuhan tidak dikenai hukuman penjara karena usia dan kematangan psikologisnya. Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mereka mendapat tindakan pembinaan seperti rehabilitasi, pengembalian ke wali, atau pendidikan, bukan pidana. Proses hukum tetap berjalan secara formal, namun pendekatan lebih mengutamakan keadilan restoratif dan perlindungan anak, bukan hukuman. Putusan hakim menegaskan hal ini dengan mempertimbangkan faktor pemberat dan meringankan, serta masa depan anak yang masih bisa diperbaiki. Sistem ini bertujuan melindungi anak dan memulihkan mereka, bukan menghukum.
