Analisis Pembatasan Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Ahli Waris Warga Negara Asing dalam Perkawinan Campuran Menurut Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi ahli waris warga negara asing dalam perkawinan campuran, pilihan tema yang diangkat penulis tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan campuran yang sering kali menimbulkan akibat hukum yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan hak ahli waris atas penguasaan tanah dari perkawinan campuran. Undang-Undang Pokok Agraria membatasi kepemilikan hak atas tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan hanya bagi warga negara Indonesia. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum bagi ahli waris yang memilih status sebagai warga negara asing dalam memperoleh, mempertahankan, dan mengelola tanah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hak ahli waris dari perkawinan campuran terkait bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris berupa tanah berdasarkan hukum Indonesia? 2. Bagaimana
pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi ahli waris warga negara asing dalam perkawinan campuran menurut hukum indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui motode literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ahli waris dari perkawinan campuran yang memilih berstatus sebagai warga negara asing tidak dapat menguasai hak atas tanah dengan status hak milik. Untuk hak guna usaha, dan hak guna bangunan ahli waris dari perkawinan campuran yang memilih berstatus warga negara asing tidak dapat secara langsung menguasainya. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang bahwasannya hanya Warga Negara Indonesia yang dapat menguasai secara penuh tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Ahli waris dari perkawinan campuran yang mewarisi tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan harus melakukan peralihan yang semula tanah berstatus hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan menjadi hak pakai. Mereka diharuskan untuk melepas hak atas tanah dalam jangka waktu satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun anak dari perkawinan campuran tersebut tidak melakukan proses peralihan hak atas tanah, maka hal ini dapat mengakibatkan hak atas tanah tersebut terhapus secara hukum dan tanah tersebut akan dikuasai oleh negara.
