Analisis Hukum Perjanjian Antara Pemerintah dan Penyedia Jasa Makan Siang Gratis di Sekolah
Abstract
Program Makan Siang Gratis merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin di sekolah. Program ini dilatarbelakangi oleh visi Presiden Republik Indonesia dalam kampanye politik tahun 2024 yang menekankan pentingnya investasi pada sumber daya manusia, terutama anak-anak usia sekolah. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan perjanjian antara pemerintah dengan penyedia jasa makan siang, yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pengaturan perjanjian antara pemerintah dan penyedia jasa makan siang dalam program Makan Siang Gratis; (2) apa saja prinsip hukum yang berlaku dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan (3) bagaimana akibat hukum apabila pemerintah melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian makan siang gratis merupakan tindakan hukum bersegi dua yang mengikat kedua belah pihak dalam ruang hukum privat dan administratif. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan praktik, lemahnya pengawasan, serta tidak optimalnya penerapan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi perjanjian agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, serta perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mudah diakses oleh penyedia jasa.
