Ambiguitas Sanksi Hukum bagi Pengguna Narkoba antara Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatam Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pencandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan ambiguitas sanksi hukum bagi pengguna narkoba antara Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pengguna narkoba yang dijerat dengan sanksi pidana hukuman penjara sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Alih-alih untuk memberikan efek jera, justru para pengguna narkoba yang ditahan dalam Lembaga pemasyarakat semakin menjadi kecanduan. Disisi lain Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edara (SEMA) No.4 Tahun 2010 dengan tujuan agar pengguna narkoba tidak lagi di tahan Lembaga pemasyarakatan melainkan dilakukan rehabilitasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana ambiguitas sanksi hukum bagi pengguna narkoba antara penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan SEAM No.4 Tahun 2010? 2. Sanksi hukum apa yang dikenakan bagi pengguna narkoba?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif yang berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Penerapan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam praktik masih menunjukkan dominasi pendekatan pemidanaan terhadap pengguna narkotika, meskipun terdapat norma yang memungkinkan rehabilitasi. Hal ini disebabkan oleh ambiguitas dalam ketentuan hukum, tidak adanya keharusan untuk mendahulukan rehabilitasi, serta belum efektifnya pelaksanaan SEMA No. 4 Tahun 2010 yang bersifat administratif dan tidak mengikat secara hukum. Akibatnya, pengguna narkotika yang sejatinya merupakan korban kerap tetap dijatuhi pidana penjara, menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan diskresi aparat, dan overkriminalisasi.
Diperlukan reformulasi norma hukum dalam UU Narkotika, khususnya Pasal 127, agar secara tegas menyatakan bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi wajib direhabilitasi, bukan dipidana. Selain itu, perlu diterbitkan peraturan pelaksana yang lebih kuat, seperti Peraturan Mahkamah Agung atau Peraturan Pemerintah, guna memperkuat penerapan rehabilitasi sebagai kewajiban hukum. Penguatan fasilitas rehabilitasi, integrasi asesmen terpadu, serta perubahan perspektif aparat penegak hukum untuk melihat pengguna sebagai korban juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif.
