Urgensi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Militer (Study Kasus Putusan Dilmil.III-12 Surabaya No.68-K/ PM.III-12/AL/III/2017)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap pendekatan hukum yang dominan digunakan dalam sistem peradilan militer Indonesia, yang cenderung represif dan legal-formal. Dalam banyak kasus, prajurit yang melakukan pelanggaran ringan, seperti ketidakhadiran tanpa izin (THTI), diproses secara penuh melalui mekanisme pidana militer, tanpa mempertimbangkan kondisi psikis, motif personal, maupun potensi untuk rehabilitasi dan pembinaan. Salah satu contoh konkret yang dianalisis dalam skripsi ini adalah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 68-K/PM.III-12/AL/III/2017.
Dalam kasus tersebut, seorang prajurit TNI AL berpangkat Sersan Dua dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan karena meninggalkan dinas selama 35 hari tanpa izin. Meskipun terdakwa secara sukarela menyerahkan diri, mengakui kesalahan, dan tidak menimbulkan kerugian terhadap negara maupun institusi, proses hukum tetap dijalankan secara formal tanpa opsi penyelesaian non-represif. Hal ini menunjukkan kekosongan ruang keadilan restoratif dalam sistem peradilan militer, padahal secara substansi, perkara tersebut memenuhi unsur-unsur yang ideal untuk diselesaikan melalui pendekatan pemulihan, seperti adanya penyesalan, tidak adanya korban langsung, dan kemauan untuk kembali berdinas.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Melalui analisis terhadap peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan KUHPM, ditemukan bahwa belum terdapat dasar hukum eksplisit yang membuka ruang bagi pendekatan restorative justice. Namun demikian, kemunculan instrumen yudisial baru seperti PERMA No. 1 Tahun 2024 dan SEMA No. 2 Tahun 2024 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mulai membuka peluang bagi penyelesaian perkara pidana secara restoratif, termasuk di lingkungan militer dalam perkara tertentu seperti desersi ringan dan THTI.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa sistem hukum militer Indonesia masih sangat menekankan pendekatan penghukuman dan belum membuka ruang bagi model penyelesaian yang lebih edukatif, partisipatif, dan membina. Padahal, restorative justice dapat menjadi solusi alternatif untuk mempertahankan nilai-nilai disiplin militer sekaligus melindungi hak-hak prajurit sebagai warga negara yang setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem hukum militer, baik melalui revisi peraturan, penyusunan SOP, maupun pelatihan bagi para penegak hukum militer agar mampu mengimplementasikan pendekatan ini secara efektif dan bertanggung jawab.
