Tinjauan Yuridis Saksi Yang Dijadikan Justice Collaborator Mengungkap Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Penulis Mengangkat Permasalahan Tinjauan Yuridis Saksi Yang Dijadikan Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika. Pilihan Judul Tersebut Berangkat Dari Permasalahan Saksi Yang Dijadikan Justice Collaborator Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia.
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, Karya Tulis Ini Mengangkat Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia, 2. Apa Dasar Pengaturan Yuridis Keberadaan Kesaksian Justice Collaborator Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Yuridis Normative Dengan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Dan Pendekatan Konseptual.
Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Selain Peran Aparat Penegak Hukum Diperlukan Juga Pihak-Pihak Lain Yang Turut Bekerjasama Agar Kasus Peredaran Narkotika Dapat Di Ungkap Sampai Keakar-Akarnya. Tindak Pidana Narkotika Sebagai Tindak Pidana Yang Serius Dan Terorganisasi Membutuhkan Peran Serta Saksi Pelaku ( Justice Collaborator ) Sebagai Pelaku Yang Membantu Aparat Penegak Hukum Untuk Mengungkap Tindak Pidana Tersebut. Perumusan Permasalahan Dalam Penelitian Ini, Yaitu 1) Bagaimanakah Pengaturan Justice Collaborator Di Indonesia? Dan 2) Bagaimanakah Penerapan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia ? Metode Penelitian Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif Ini Digunakan Dengan Maksud Untuk Mengadakan Pendekatan Terhadap Masalah Dengan Cara Melihat Dari Segi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Dokumen-Dokumen Dan Berbagai Teori.
Pendekatan Yuridis Normatif Dalam Penelitian Ini Dilakukan Dengan Cara Meneliti Sumber-Sumber Bacaan Yang Relevan Dengan Tema Penelitian, Yang Meliputi Penelitian Terhadap Asas-Asas Hukum, Sumber-Sumber Hukum, Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Teoritis Ilmiah Yang Dapat Menganalisa Permasalahan Yang Akan Dibahas. Kesimpulan Yaitu, Pengaturan Hukum Terhadap Justice Collaborator Di Indonesia Diatur Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Sema No.4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Dan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional Dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.Hh-11.Hm.03.02. Th.2011, No. Per-045/A/Ja/12/2011, No. 1 Tahun 2011 , No. Kepb-02/01-55/12/2011 , No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Peraturan – Peraturan Tersebut Memuat Hak Dan Kewajiban Yang Dimiliki Justice Collaborator Serta Penerapannya. Studi Putusan Dalam Penulisan Ini Menunjukkan Bahwa Penerapan Dan Pemberian Penghargaan Pada Justice Collaborator Berpedoman Pada Ketentuan Yang Diatur Dalam Sema No. 4 Tahun 2011.
