Prosedur Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Studi pada Lapas Lowokwaru Kelas I Malang)
Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk integrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat sebelum masa pidana berakhir secara penuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi serta mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam pelaksanaannya, pembebasan bersyarat tidak lepas dari berbagai hambatan administratif, sumber daya, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru), mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lapas Lowokwaru telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh petugas pembinaan, pemenuhan syarat administratif, hingga proses verifikasi oleh Balai Pemasyarakatan. Hambatan yang ditemukan antara lain adalah kurangnya jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan, kelengkapan berkas narapidana yang belum terpenuhi, serta kurangnya pemahaman narapidana mengenai hak pembebasan bersyarat. Di samping itu, stigma negatif dari masyarakat juga menjadi tantangan dalam proses reintegrasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Lapas melakukan pembinaan berkelanjutan, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, serta mengadakan sosialisasi kepada narapidana dan masyarakat.kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat telah berjalan sesuai aturan, berbagai hambatan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi secara sistematis. Upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas Lowokwaru sudah cukup strategis, namun masih perlu ditingkatkan terutama dalam hal koordinasi lintas lembaga dan pemberdayaan masyarakat agar proses reintegrasi dapat berjalan lebih efektif.
