| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas mengenai tindak pidana penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan kendaraan yang disewa kepada pihak ketiga seolah-olah sebagai milik pribadi. Perbuatan tersebut banyak terjadi di masyarakat dan sangat merugikan pemilik usaha rental mobil. Dalam kasus-kasus seperti ini, pelaku menyewa mobil secara sah, namun kemudian menggadaikannya tanpa hak kepemilikan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan hukum pidana yang berlaku dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan melalui wawancara dengan pihak penyidik di Polres Batu. Penelitian difokuskan pada dua hal, yaitu: (1) bagaimana modus operandi pelaku dalam melakukan penggelapan mobil rental dengan modus gadai, dan (2) bagaimana upaya penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus yang umum dilakukan pelaku adalah menyewa mobil dari rental, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan dalih sebagai pemilik sah. Kepolisian melakukan penegakan hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kendala yang dihadapi aparat penegak hukum antara lain adalah minimnya laporan dari korban serta sulitnya melacak kendaraan yang telah berpindah tangan berkali-kali.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana penggelapan bermodus gadai dalam konteks rental mobil merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian lebih dari pihak aparat penegak hukum. Penulis merekomendasikan adanya sosialisasi terhadap masyarakat khususnya bagi pelaku bisnis mobil rental dan penggunaan teknologi pelacak kendaraan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan serupa di masa mendatang. | en_US |