Implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tingginya angka kekerasan seksual yang masih terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Malang, serta perlunya implementasi UU No. 12 Tahun 2022 secara efektif untuk melindungi korban. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang memiliki peran penting dalam pelaksanaan UU ini dengan prinsip perlindungan korban, ramah perempuan dan anak, serta penegakan hukum berbasis gender. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang? (2) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang dalam mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? (3) Bagaimana Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Malang terhadap kasus kekerasan sekual di wilayah hukumnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang meneliti teori implementai perundang-undangan, prinsip penegakan hukum dan penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Unit PPA Polresta Kota Malang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada UU No.12 Tahun 2022 dalam menangani kasus kekerasan seksual secara sistematis dan ramah korban. SOP mencakup penerimaan laporan, pembuatan laporan polisi, pelaksanaan visum, pemeriksaan korban dan saksi, pendampingan psikososial dan hukum, pengumpulan barang bukti, penetapan tersangkat, hingga tahap penyidikan.
Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan implementasi UU No. 12 Tahun 2022 ini, seperti keterbatasan jumlah personel terlatih dan fasilitas pendukung, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan hak korban, trauma psikologis pada korban yang mempengaruh pemeriksaan. Unit PPA tetapi juga memiliki berbagai macam upaya penanggulangan seperti melakukan peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan penanganan kasus ramah korban, optimalisasi ruang ramah anak dan perempuan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan seksual dan prosedur laporan.
