Show simple item record

dc.contributor.authorSaputri, Dina Junita
dc.date.accessioned2026-01-27T06:20:37Z
dc.date.available2026-01-27T06:20:37Z
dc.date.issued2025-10-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12830
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap anak khususnya anak adopsi antara kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Pemilihan tema ini diangkat karena fenomena adopsi anak sering menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, baik dalam aspek status hukum anak angkat, hak waris, maupun perlindungan terhadap hak-hak anak. Di Indonesia dan Malaysia, praktik adopsi memiliki dasar hukum berbeda, namun keduanya sama-sama bertujuan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Munculnya kasus adopsi illegal yang melalaikan pengaturan prosedural menjadi latar belakang penting penelitian ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak adopsi di Indonesia dan Malaysia, serta keterkaitannya dengan konvensi internasional? (2) Apa persamaan dan perbedaan perlindungan hukum terhadap anak adopsi antara negara Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi literatur, dokumen hukum nasional, dan konvensi internasional seperti konvensi hak anak atau Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan dalam menjadikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama dalam proses adopsi, di mana keduanya telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 meskipun belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1993. Namun, terdapat perbedaan dalam sistem hukum dan prosedur adopsi di kedua negara; Indonesia menganut sistem hukum campuran yang meliputi hukum adat, Islam, dan perdata sehingga prosedurnya lebih kompleks karena harus melalui lembaga kesejahteraan sosial dan penetapan pengadilan, sedangkan Malaysia menggunakan sistem hukum perdata berbasis Inggris dengan dua regulasi utama, yaitu Adoption Act 1952 dan Registration of Adoption Act 1952. Dalam hal hak waris, di Indonesia anak angkat Muslim tidak memiliki hak waris terhadap orang tua angkat kecuali melalui hibah atau wasiat, sementara anak angkat non-Muslim memiliki kedudukan hukum setara dengan anak kandung; di Malaysia, anak angkat non-Muslim berhak penuh atas warisan setelah adopsi disahkan berdasarkan Adoption Act 1952, sedangkan bagi Muslim berlaku ketentuan hukum Islam melalui hibah atau wasiat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedua negara memiliki tujuan yang sama dalam melindungi hak anak angkat, namun Indonesia masih memerlukan pembaruan regulasi yang lebih tegas, sederhana, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak, disertai dengan peningkatan sosialisasi publik untuk mencegah praktik adopsi ilegal dan memperkuat sistem perlindungan anak angkat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnak Adopsien_US
dc.subjectPerbandingan Perlindungan Hukumen_US
dc.titlePerbandingan Perlindungan Hukum terhadap Anak Adopsi antara Negara Indonesia dan Malaysiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang