Show simple item record

dc.contributor.authorSafitri, Dela Suci
dc.date.accessioned2026-01-28T02:47:32Z
dc.date.available2026-01-28T02:47:32Z
dc.date.issued2025-08-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12837
dc.description.abstractDalam penelitian ini, penulis mengangkat topik dengan judul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Rohingnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status hukum pengungsi Rohingya yang masih terbatas. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana pengaturan mengenai penanganan pengungsi Rohingnya di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingnya yang ada di Indonesia? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis Normatif. Penelitian ini berfokus pada studi dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan Hukum, pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pengaturan penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia pada dasarnya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai instrumen hukum utama yang berlaku secara nasional. Perpres ini mengatur definisi pengungsi, mekanisme koordinasi antarinstansi, prosedur penemuan dan penyelamatan, penempatan di penampungan sementara, hingga kerja sama dengan organisasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Bentuk perlindungan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia bersifat sementara dan didasarkan pada kombinasi antara prinsip kemanusiaan, norma hukum internasional, dan kerangka hukum nasional. Walaupun Indonesia tidak menjadi pihak pada 1951 Convention Relating to the Status of Refugees dan 1967 Protocol, negara tetap terikat pada prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan paksa pengungsi ke negara asalnya apabila terdapat risiko penganiayaan atau ancaman serius terhadap keselamatan mereka. Prinsip ini telah diinternalisasi dalam kebijakan pemerintah dan menjadi pedoman utama dalam penanganan pengungsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPengungsi Rohingnyaen_US
dc.subjectPrinsip Non- Refoulementen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif antara Indonesia dengan Negara Bagian Queensland Australia)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang