| dc.description.abstract | Dalam penelitian ini, penulis mengangkat topik dengan judul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Rohingnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status hukum pengungsi Rohingya yang masih terbatas. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana pengaturan mengenai penanganan pengungsi Rohingnya di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingnya yang ada di Indonesia?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis Normatif. Penelitian ini berfokus pada studi dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan Hukum, pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pengaturan penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia pada dasarnya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai instrumen hukum utama yang berlaku secara nasional. Perpres ini mengatur definisi pengungsi, mekanisme koordinasi antarinstansi, prosedur penemuan dan penyelamatan, penempatan di penampungan sementara, hingga kerja sama dengan organisasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Bentuk perlindungan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia bersifat sementara dan didasarkan pada kombinasi antara prinsip kemanusiaan, norma hukum internasional, dan kerangka hukum nasional. Walaupun Indonesia tidak menjadi pihak pada 1951 Convention Relating to the Status of Refugees dan 1967 Protocol, negara tetap terikat pada prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan paksa pengungsi ke negara asalnya apabila terdapat risiko penganiayaan atau ancaman serius terhadap keselamatan mereka. Prinsip ini telah diinternalisasi dalam kebijakan pemerintah dan menjadi pedoman utama dalam penanganan pengungsi. | en_US |