Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Stiker dengan Potret Seseorang di Media Sosial
Abstract
Skripsi ini membahas fenomena penyalahgunaan potret wajah seseorang sebagai stiker di media sosial, khususnya pada aplikasi WhatsApp, yang sering dilakukan tanpa izin dari pemilik potret. Praktik tersebut pada awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan atau candaan, namun dalam kenyataannya dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas potret, hak privasi, serta kehormatan dan martabat seseorang. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kemajuan teknologi komunikasi dengan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam memahami batas etika digital dan tanggung jawab hukum di ruang siber.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum utama yang dianalisis meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penulis juga menelaah Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Bln sebagai studi kasus yang relevan, karena menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menyebarkan potret pribadi korban tanpa izin melalui media sosial. Putusan tersebut menegaskan bahwa potret pribadi merupakan bagian dari objek perlindungan hukum pidana karena berkaitan langsung dengan kehormatan dan privasi seseorang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penyalahgunaan potret yang dapat dikenai sanksi pidana antara lain: (1) pembuatan stiker menggunakan potret seseorang tanpa izin, (2) manipulasi potret menjadi bentuk yang bermuatan penghinaan, dan (3) penyebaran stiker tersebut dengan maksud mempermalukan atau mencemarkan nama baik korban. Dasar hukum pemidanaannya dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengenai hak privasi, serta Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan dan serangan terhadap kehormatan seseorang. Apabila perbuatan tersebut disertai manipulasi dan pengambilan data digital tanpa izin, maka juga dapat dikenai Pasal 32 UU ITE tentang akses dan manipulasi data elektronik.
