Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kasus Kanjuruhan dalam Perspektif Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (Putusan Nomor 11,12,13/Pid.B/2023/PN Sby)
Abstract
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 merupakan salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, dengan korban jiwa mencapai 135 orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11,12,13/Pid.B/2023/PN Sby dalam perspektif pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam ratio decidendi putusan tersebut, di mana majelis hakim hanya menjatuhkan pidana ringan kepada terdakwa tanpa memperhatikan potensi pelanggaran HAM berat yang terjadi. Putusan tersebut tidak mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, proses hukum yang berlangsung menunjukkan ketidaksesuaian dengan asas keadilan substantif serta terdapat indikasi pengaburan fakta. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam perkara yang melibatkan pelanggaran HAM berat, agar tidak menimbulkan impunitas dan kekecewaan di masyarakat
