Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu tertentu dalam Perspektif Konvensi Internasional Labour Organization No 158 (Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Filipina)
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan bentuk hubungan kerja dengan durasi terbatas yang diperuntukkan bagi pekerjaan bersifat sementara, seperti proyek musiman atau tugas yang sifatnya tidak tetap. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, PKWT diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbedaan mendasar antara PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terletak pada sifat hubungan kerja PKWT bersifat sementara dan tidak menjamin hak atas pesangon, sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu memberikan perlindungan kerja yang lebih kuat dan bersifat permanen. Adanya perubahan regulasi dalam UU Cipta Kerja, termasuk penghapusan batas maksimal durasi PKWT, menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum bagi pekerja kontrak, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap efektivitas sistem ini dalam menjamin hak-hak dasar pekerja. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan 2) Bagaimana penerapan perjanjian PKWT di Indonesia dan Filipina dalam perspektif Internasional Labour Organization?. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menjelasakan bahwa, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di Indonesia mengalami perkembangan melalui UU Cipta Kerja dan PP No.
35 Tahun 2021 yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha serta memperkenalkan kompensasi yang lebih adil dan kewajiban administrasi guna menjamin kepastian hukum. Namun, efektivitas perlindungan ini sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan. Dibandingkan dengan Filipina yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 158 dan melarang praktik kerja kontrak merugikan seperti "endo", Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan regulasi serta keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional, sehingga perlu melakukan evaluasi kebijakan untuk menjamin keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja kontrak.
