Pelaksanaan Perizinan Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perizinan Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4nTahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang yang dilatar belakangi oleh banyaknya tambang pasir ilegal yang membuat penulis penasaran sesungguhnya bagaimana pelaksanaan perizinan di lapangan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan perizinan pengelolaan usaha pertambangan pasir di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang? 2. Apa yang menjadi kendala bagi para pengusaha tambang pasir dalam mengurus perizinan di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang? 3. Bagaimana upaya mengatasi kendala bagi pengusaha tambang pasir dalam mengurus perizinan di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil penelitan yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan tambang pasir di Kecamatan Senduro mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam proses perizinan dilapangan tidak jauh berbeda dengan yang diatur oleh Undang-Undang, maka dari situ proses perizinan tambang pasir di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada meskipun tidak semudah yang diatur oleh Undang-Undang.
