Kepastian Hukum Sistem Pengecekan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Akibat Pemblokiran dalam Kasus Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Pada skripsi ini, penulis membahas pengecekan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan dalam memberikan kepastian hukum, akibat hukum dan tanggung jawab kantor pertanahan atas pemblokiran oleh pihak ketiga pasca pengecekan sertifikat tanah. Penentuan tema ini dilatarbelakangi ketidaktertiban administrasi akibat sistem manual di kantor BPN menyebabkan data blokir sertifikat tidak akurat. Akibatnya, pembeli yang sudah membayar tanah menjadi dirugikan karena tanah ternyata bersengketa dan proses balik nama menjadi tertunda meskipun akta notaris/PPAT sudah dibuat. Permasalahan yang dikaji, yakni: 1. Apakah pengecekan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan mampu memberikan kepastian hukum? 2. Apa akibat hukum dan tanggung jawab kantor pertanahan atas blokir yang dilakukan permintaan pihak ketiga setelah pengecekan sertifikat tanah?
Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka yang meliputi sumber hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif guna menelaah permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian yakni pengecekan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan tidak mampu memberikan kepastian hukum yang utuh dan final bagi pembeli beritikad baik. Jika setelah pengecekan muncul blokir yang diajukan pihak ketiga, kondisi ini menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi pembeli. Dalam situasi ini, Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab administratif berdasarkan teori fautes de services, yaitu kewajiban institusi untuk menjamin akurasi data pertanahan. Namun, bentuk tanggung jawab tersebut hanya dapat ditentukan setelah sengketa memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.
PPAT wajib melakukan pengecekan sertifikat sebelum membuat akta peralihan hak untuk meminimalisir sengketa dan mendukung kepastian hukum sesuai Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Namun, pengecekan tidak selalu memberi jaminan final karena pemblokiran pihak ketiga dapat muncul setelahnya, sehingga merugikan pembeli beritikad baik. Dalam kondisi ini, BPN berkewajiban meningkatkan akurasi dan pembaruan data secara tepat waktu serta memberikan pemberitahuan segera kepada pihak berkepentingan, agar perlindungan hukum bagi pembeli dan pihak ketiga dapat terwujud secara optimal.
