Keabsahan Pernikahan Dini Menurut Hukum Perdata dan Hukum Adat Suku Sasak (Studi di Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama, yaitu (1) faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, serta (2) keabsahan pernikahan dini tersebut menurut hukum perdata dan hukum adat Suku Sasak. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum yuridis dan pendekatan penelitian yuridis sosiologi. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku pernikahan dini, orang tua pelaku, tokoh adat Desa Mekarsari dan Kantor PA Praya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini di Desa Mekarsari disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Pernikahan dini di Desa Mekarsari dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, faktor cinta dan keputusan pribasi. Kedua, pengaruh budaya (tradisi merariq). Ketiga, faktor agama. Keempat, kurangnya pengetahuan dan kepatuhan terhadap hukum negara. Kelima, keterlibatan keluarga dan tokoh adat. Keenam, faktor social. Pernikahan dini yang terjadi di Desa Mekarsari tanpa adanya dispensasi dari pengadilan agama tidak sah menurut hukum perdata.
Dalam pandangan hukum adat Suku Sasak, pernikahan dini tetap dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan prosesi adat serta sesuai dengan ajaran agama Islam. Usia tidak menjadi syarat utama dalam keabsahan pernikahan menurut adat. Selama terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, serta pernikahan dilangsungkan melalui tahapan adat seperti sejati sila, selabar, dan serum serah aji kerame, maka pernikahan tersebut diakui dan dihormati secara sosial.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara hukum adat dan hukum negara. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah dalam menyelaraskan nilai-nilai budaya lokal dengan aturan hukum nasional, guna melindungi hak anak dan mencegah dampak negatif pernikahan usia dini.
